8/08/2018

Published 8/08/2018 by with 0 comment

Arti, Hukum, Dalil dan Syarat-Syarat Kurban


Penjelasan Lengkap Tentang Arti, Hukum, Dalil dan Syarat-Syarat Kurban 

 

Setiap menjelang hari Idul Adha, tentu banyak umat Islam yang bakal melaksanakan kurban. tidak hanya umat Islam di Indonesia, tapi juga umat Islam di seluruh dunia. 
Nah, untuk itu akan dibahas tentang kurban secara lengkap.

Arti Kurban

Arti Qurban (kurban) menurut bahasa Arab adalah dekat. Sedangkan menurut istilah ahli fiqih adalah penyembelihan hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaklah ia berkurban.

Arti, Hukum, Dalil dan Syarat-Syarat Kurban

Bagaimana hukum qurban?

 

Hukum melaksanakan qurban menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki adalah sunnah muakkadah ( sangat dianjurkan/ sunah yang mendekati wajib) setiap tahunnya bagi muslim yang mampu.
Bahkan menurut madzhab Imam Hanafi, hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib dan dilaksanakan setiap tahun bagi orang Islam yang mampu dan tidak sedang bepergian.  Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Imam At- Tirmidzi dan lainnya yang sanadnya bersumber dari Tsaubah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW setiap tahun selalu menyembelih hewan kurban dan tidak pernah meninggalkannya. 

Dalil kurban


Banyak dalil yang menjadi hujjah dilaksanakannya kurban. Ada dalil dari Al qur’an, juga dari hadits Nabi Muhammad  SAW. Di antara dalil kurban dari Al qur’an di antaranya :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).” (QS. Al-Kautsar ayat 2)
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)

Sedangkan hadits dari Rasulullah SAW berkaitan dengan kurban di antaranya :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).    

Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

 “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” (HR. Muslim)

  “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.)

syarat, dalil,arti, syarat dan hukum kurban


Apa sih syarat-syarat berkurban?

Orang Islam yang berniat berkurban harus tahu syarat-syarat kurban terlebih dahulu. Di antaranya :

1. Hewan kurban harus sehat, maksudnya hewan yang tidak sakit, tidak cacat matanya, tidak pincang kakinya, tidak kurus dan tidak berlemak. Hewan ternak dengan kondisi demikian tidak sah dijadikan hewan qurban. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW :

  “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, 4. Kurus yang tidak berlemak lagi” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hewan kurban harus dari hewan ternak (Bahimatul An’am); yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al Hajj 34)
 
Hewan yang termasuk "Bahimatul An'am" antara lain: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.

3. Usia hewan ternak sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
 - Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
 - Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,Umur hewan kurban adalah:
-         -  Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun),
-        -   Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun),
-         -  Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun),
-          - Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.  

Demikian penjelasan mengenai arti, hukum, dalil dan syarat-syarat berkurban. Bagi kaum Muslimin yang mampu hendaklah berkurban. 
Terimakasih telah membaca artikel ini.

Referensi :
                    nu.or.id
                    aqiqahberkah.com
                    inspiring.id
                    belajar-fiqih.blogspot.com




    email this

0 komentar:

Post a Comment