Penjelasan Lengkap Tentang Arti, Hukum, Dalil dan Syarat-Syarat Kurban
Setiap menjelang hari Idul Adha, tentu banyak umat Islam yang bakal melaksanakan kurban. tidak hanya umat Islam di Indonesia, tapi juga umat Islam di seluruh dunia.
Nah, untuk itu akan dibahas tentang kurban secara lengkap.
Arti Kurban
Arti
Qurban (kurban) menurut bahasa Arab adalah dekat. Sedangkan menurut istilah
ahli fiqih adalah penyembelihan hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari
Tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Berkurban
termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang
paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata,
dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap
muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaklah ia berkurban.
Bagaimana hukum qurban?
Hukum melaksanakan qurban menurut
Imam Syafi’i dan Imam Maliki adalah sunnah muakkadah ( sangat dianjurkan/ sunah
yang mendekati wajib) setiap tahunnya bagi muslim yang mampu.
Bahkan menurut madzhab Imam
Hanafi, hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib dan dilaksanakan setiap
tahun bagi orang Islam yang mampu dan tidak sedang bepergian. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Imam At- Tirmidzi dan lainnya yang
sanadnya bersumber dari Tsaubah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW setiap tahun
selalu menyembelih hewan kurban dan tidak pernah meninggalkannya.
Dalil kurban
Banyak
dalil yang menjadi hujjah dilaksanakannya kurban. Ada dalil dari Al qur’an,
juga dari hadits Nabi Muhammad SAW. Di
antara dalil kurban dari Al qur’an di antaranya :
"Dan bagi tiap-tiap umat
telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS.
Al-Hajj: 34)
“Maka
dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).” (QS. Al-Kautsar ayat 2)
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)
Sedangkan
hadits dari Rasulullah SAW berkaitan dengan kurban di antaranya :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki
kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla
kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata
atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah
menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab:
“Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab:
“Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada
salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak
cukur atau memotong kukunya.” (HR.
Muslim)
“Kami berkurban bersama Nabi SAW di
Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.)
Apa sih syarat-syarat berkurban?
Orang Islam yang berniat berkurban harus tahu syarat-syarat kurban terlebih dahulu. Di antaranya :
1. Hewan kurban harus sehat, maksudnya hewan yang tidak sakit, tidak cacat matanya, tidak pincang kakinya, tidak kurus dan tidak berlemak. Hewan ternak dengan kondisi demikian tidak sah dijadikan hewan qurban. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW :
“Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. Sakit, 3.
Pincang, 4. Kurus yang tidak berlemak lagi” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.
Hewan kurban harus dari hewan ternak
(Bahimatul An’am); yaitu
unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman
Allah Ta'ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al Hajj 34)
Hewan yang termasuk "Bahimatul An'am" antara lain: unta, kambing
dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh
Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena
hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian
maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan
tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.
3. Usia hewan
ternak sudah mencapai umur
minimal yang ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang boleh
dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
- Unta
minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi
minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing
jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi
yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa
(bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur
1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Sebagaimana terdapat dalam kitab
Kifayatul Akhyar,Umur hewan kurban adalah:
- -
Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun),
- -
Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun),
- -
Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun),
-
- Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Maka tidak sah melaksanakan kurban
dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah
itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal
umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai
pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut,
jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan
tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
Demikian
penjelasan mengenai arti, hukum, dalil dan syarat-syarat berkurban. Bagi kaum
Muslimin yang mampu hendaklah berkurban.
Terimakasih telah membaca artikel ini.
Referensi :
nu.or.id
aqiqahberkah.com
inspiring.id
belajar-fiqih.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment