4/25/2018

Published 4/25/2018 by with 0 comment

5 Rukun Nikah yang Wajib Diketahui Oleh Orang Islam

Arti Pernikahan


Pernikahan/perkawinan menurut Undang-Undang nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarsan ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebuah ikatan pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Syarat dan rukun nikah ini telah diatur oleh hukum syara’. Tentunya sebagai orang Islam kita wajib tahu ketentuan syarat dan rukun nikah tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian inti dari suatu amal/perbuatan yang menjadikan amal tersebut dinyatakan sah. Misalnya, shalat tidak akan sah apabila tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan rukun/ bagian inti dari shalat tersebut.


rukun nikah ada 5
Rukun Nikah

Rukun Nikah itu Ada Lima


Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi batal atau tidak sah.
Apa saja rukun nikah itu? Menurut Syaikh Imam Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ialah :

1. Mempelai laki-laki

Mempelai laki-laki adalah calon suami yang memenuhi syarat yang telah ditentukan syariat Islam, yaitu
 - Halal menikahi calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram)
 - Tidak terpaksa
 - Ditertentukan
 - Mengetahui akan halalnya calon istri baginya

rukun nikah ada lima

2. Mempelai perempuan

Mempelai perempuan ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai laki-laki. Seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan yang termasuk dalam kategori haram dinikahi. Keharaman ini bisa disebabkan karena pertalian darah, hubungan persusuan atau hubungan kemertuaan.

3. Adanya wali

Wali yang dimaksud di sini adalah orang tua mempelai perempuan, baik bapak, kakek maupun paman dari pihak bapak, dan pihak-pihak lainnya. Urutan yang berhak menjadi wali nikah yaitu bapak, lalu kakek (dari pihak bapak), saudara laki-laki sekandung (bisa kakak atau adik), saudara laki-laki sebapak, paman (saudara laki-laki bapak), kemudian anak laki-laki paman dari jalur bapak.

4. Adanya 2 orang saksi
Untuk menjadi saksi dalam pernikahan seseorang harus memenuhi syarat :

  • Beragama Islam
  • Sudah baligh
  • Berakal / tidak gila
  • Merdeka / bukan budak
  • Laki-laki
  • Adil


5. Shighot (Ijab dan Qabul)

Rukun nikah yang kelima adalah sighot/ ijab dan qobul.
Ijab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya  “kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan.”
Ucapan ijab dari wali mempelai perempuan tersebut sudah diatur oleh syariat Islam. Dalam hal ini Departemen Agama Republik Indonesia telah mengedarkan naskah/teks ijab dan qabul yang redaksinya adalah sebagai berikut :
Bahasa Arab :
مقدمة إيجاب
بِسْمِ اللهِ واَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِاللهِ  وَعَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَ هُداَهُ وَ نَصَرَهُ وَ واَلَّهُ أماَّ بَعْدُ
أُصِيْكُمْ وَ نَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فاَزَ الْمُتَّقُوْنَ : أُزَوِّحُكِ عَلَى ماَ اَمَرَ اللهُ تَعَلَى بِهِ مِنْ إِمْساَكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ

“Bismillahi walhamdulillahi wassholatu wassalamu ‘ala rosuulillahi Muhammadibni ‘Abdillah
Wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabi’a hudahu wa nashorohu, amma ba’du :
Ushikum wa nafsii bitaqwallahi faqod fazalmuttaquun; Uzawwijuka ‘ala maa amarallahu ta’ala bihi min imsakin bima’rufin au tasrihin biihsanin”

صِيْغة إيجاب

يَا.......إِبْنَ ....... زَوَّجْتُكَ وَ أَنْكَحْتُكَ إِبْنَتِي ....... بِمَهْرِ ......... حاَلاً

Ya…(diisi dengan nama mempelai laki-laki)..Ibna… (sebutkan nama bapaknya) zawwajtuka wa ankahtuka ibnatii…(sebutkan nama mempelai perempuan) bimahri….(disebut rupa/ besarnya mahar) haalan.”
Sedangkan bentuk qabul / ucapan qabul adalah

قَبِلْتُ نِكاَحَهاَ وَ تَزْوِيْجَهاَ بِمَهْرٍ مَذْكُوْرٍ حاَلاً

“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bimahrin madzkurin haalan.”

Harap diperhatikan, bahwa mempelai laki-laki ketika mengucapkan qobul haruslah sesuai dengan panjang dan pendeknya lafazh di atas. Alangkah baiknya sebelum menikah calon mempelai laki-laki harus belajar dahulu. Walaupun waktu akad nikah biasanya akan dibimbing oleh penghulu.

Kalimat ijab bahasa Indonesia :

“Wahai Pulan bin Pulan, saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ……kepada engkau dengan maskawin tunai.”

Kalimat qabul :

“Saya terima nikahnya dan kawinnya……. Binti ……..dengan maskawin …… tunai.

Catatan : Lafazh ijab dan qabul di atas merupakan naskah dari Departemen Agama Republik Indonesia.
Ketika mengucapkan kalimat qabul hendaklah mempelai laki-laki hatinya mantap, jangan ragu-ragu atau grogi.

Demikianlah paparan tentang rukun nikah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bisshawab.

---------------------------------
Sumber : nu.or.id
                 UU Republik Indonesia Nomer 1 tahun 1974 tentang Pernikahan
                 Kemenagkarimun.blogspot.co.id


    email this

0 komentar:

Post a Comment