Arti Pernikahan
Pernikahan/perkawinan menurut Undang-Undang nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarsan ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebuah ikatan pernikahan dikatakan sah apabila
memenuhi syarat dan rukun nikah. Syarat dan rukun nikah ini telah diatur oleh
hukum syara’. Tentunya sebagai orang Islam kita wajib tahu ketentuan syarat dan
rukun nikah tersebut.
Sebagaimana kita
ketahui, rukun adalah bagian inti
dari suatu amal/perbuatan
yang menjadikan amal tersebut dinyatakan sah. Misalnya, shalat tidak akan sah apabila tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul
ihram merupakan rukun/ bagian
inti dari shalat tersebut.
![]() |
Rukun Nikah |
Rukun Nikah itu Ada Lima
Sementara dalam
bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana
ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi batal
atau tidak sah.
Apa saja rukun
nikah itu? Menurut Syaikh Imam Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab bi
Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ialah :
1. Mempelai laki-laki
Mempelai laki-laki adalah calon suami yang memenuhi syarat
yang telah ditentukan syariat Islam, yaitu
- Halal menikahi
calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram)
- Tidak
terpaksa
- Ditertentukan
2. Mempelai perempuan
Mempelai perempuan ialah calon istri yang halal
dinikahi oleh mempelai laki-laki. Seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan
yang termasuk dalam kategori haram dinikahi. Keharaman ini bisa disebabkan
karena pertalian darah, hubungan persusuan atau hubungan kemertuaan.
3. Adanya wali
Wali yang dimaksud di sini adalah orang tua mempelai
perempuan, baik bapak, kakek maupun paman dari pihak bapak, dan pihak-pihak
lainnya. Urutan yang berhak menjadi wali nikah yaitu bapak, lalu kakek (dari
pihak bapak), saudara laki-laki sekandung (bisa kakak atau adik), saudara
laki-laki sebapak, paman (saudara laki-laki bapak), kemudian anak laki-laki
paman dari jalur bapak.
4. Adanya 2 orang saksi
Untuk menjadi saksi dalam pernikahan seseorang harus
memenuhi syarat :
- Beragama Islam
- Sudah baligh
- Berakal / tidak gila
- Merdeka / bukan budak
- Laki-laki
- Adil
5. Shighot (Ijab dan Qabul)
Rukun nikah yang kelima adalah sighot/ ijab dan qobul.
Ijab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya
“kata-kata yang diucapkan oleh wali
mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan.”
Ucapan ijab dari wali mempelai perempuan tersebut sudah
diatur oleh syariat Islam. Dalam hal ini Departemen Agama Republik Indonesia
telah mengedarkan naskah/teks ijab dan qabul yang redaksinya adalah sebagai
berikut :
Bahasa Arab :
مقدمة إيجاب
بِسْمِ اللهِ واَلْحَمْدُ
للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَ
هُداَهُ وَ نَصَرَهُ وَ واَلَّهُ أماَّ بَعْدُ
أُصِيْكُمْ وَ
نَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فاَزَ الْمُتَّقُوْنَ : أُزَوِّحُكِ عَلَى ماَ
اَمَرَ اللهُ تَعَلَى بِهِ مِنْ إِمْساَكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ
بِإِحْسَانٍ
“Bismillahi walhamdulillahi wassholatu wassalamu ‘ala
rosuulillahi Muhammadibni ‘Abdillah
Wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabi’a hudahu wa
nashorohu, amma ba’du :
Ushikum wa nafsii bitaqwallahi faqod fazalmuttaquun; Uzawwijuka
‘ala maa amarallahu ta’ala bihi min imsakin bima’rufin au tasrihin biihsanin”
صِيْغة إيجاب
يَا.......إِبْنَ ....... زَوَّجْتُكَ وَ
أَنْكَحْتُكَ إِبْنَتِي ....... بِمَهْرِ ......... حاَلاً
Ya…(diisi dengan nama mempelai laki-laki)..Ibna…
(sebutkan nama bapaknya) zawwajtuka wa ankahtuka ibnatii…(sebutkan nama
mempelai perempuan) bimahri….(disebut rupa/ besarnya mahar) haalan.”
Sedangkan bentuk qabul / ucapan qabul adalah
قَبِلْتُ نِكاَحَهاَ وَ تَزْوِيْجَهاَ
بِمَهْرٍ مَذْكُوْرٍ حاَلاً
“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bimahrin madzkurin haalan.”
Harap diperhatikan, bahwa mempelai laki-laki ketika
mengucapkan qobul haruslah sesuai dengan panjang dan pendeknya lafazh di atas. Alangkah
baiknya sebelum menikah calon mempelai laki-laki harus belajar dahulu. Walaupun
waktu akad nikah biasanya akan dibimbing oleh penghulu.
Kalimat ijab bahasa Indonesia :
“Wahai Pulan bin Pulan, saya nikahkan dan saya
kawinkan anak saya ……kepada engkau dengan maskawin tunai.”
Kalimat qabul :
“Saya terima nikahnya dan kawinnya……. Binti ……..dengan
maskawin …… tunai.
Catatan : Lafazh ijab dan qabul di atas merupakan
naskah dari Departemen Agama Republik Indonesia.
Ketika mengucapkan kalimat qabul hendaklah mempelai
laki-laki hatinya mantap, jangan ragu-ragu atau grogi.
Demikianlah paparan tentang rukun nikah yang bisa disampaikan.
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bisshawab.
---------------------------------
---------------------------------
Sumber : nu.or.id
UU Republik Indonesia Nomer 1 tahun 1974 tentang
Pernikahan
Kemenagkarimun.blogspot.co.id
0 komentar:
Post a Comment