4/28/2018

Published 4/28/2018 by with 0 comment

Tata Cara Shalat Jenazah

Tata Cara Shalat Jenazah yang Mudah

 

Di antara kewajiban orang Islam atas orang Islam lainnnya adalah shalat atas jenazah. Hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila tak ada yang menunaikannya secara sengaja  maka status dosa menimpa umat Islam secara umum.


Maka dari itu, jika ada keluarga, saudara, tetangga atau teman kita (yang beragama Islam) meninggal dunia, hendaklah kita ikut menshalatinya. Dan lebih bagus jika ikut mengantarkan jenazahnya ke pemakaman. Karena sabda Rasulullah SAW :

مَنْ أَتْبَعَ جَنَزَةَ مُسْلِمٍ اِيْمَاناً وَ احْتِسَاباً وَ كَانَ مَعَهَا حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهاَ وَيُفْرَغُ مِنْ دَفْنِهاَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ اْلاَجْرِ بِقِراَطَيْنِ. كُلُّ قِراَطٍ مِثْلُ اُحُدٍ وَ مَنْ صَلَّى عَلَيْهاَ ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ اَنْ تُدْفَنَ فَلَهُ قِراَطٌ ( رواه البخارى )

“Barangsiapa mengiring (mengantar) jenazah muslim karena iman dan mengharapkan pahala, hingga ikut menshalati mayyit sampai selesainya mayit dikubur, maka sekembalinya (dari pemakaman) mendapat ganjaran dua qirath, tiap qirath laksana sebesar gunung Uhud. Dan barangsiapa ikut menyolatkan jenazah tetapi ia pulang sebelum mayit dikubur, maka ia hanya mendapatkan pahala satu qirath.” (HR. Imam Bukhari)


Urutan Tata Cara Shalat Jenazah 


Maka dari itu, sangatlah rugi bila kita berta’ziah tetapi tidak ikut menyolatkan dan mengantarkan jenazah sampai ke pemakaman.
Menshalati adalah salah satu fardlu kifayah (kewajiban) selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis tata cara shalat jenazah berbeda dengan  tata cara shalat pada umumnya, karena  tidak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud dan gerakan-gerakan lainnya.
Rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah antara lain :

1. Niat

Niat wajib digetarkan di dalam hati. Adapun mengucapkan niat dengan lisan adalah diperbolehkan untuk membantu mantapnya hati. Lafazh niat sholat jenazah adalah:
(Bila jenazah yang akan disholati adalah laki-laki)
أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Usholli ‘ala hadzal mayyiti fardlollillahi ta’ala”
Niat sholat untuk jenazah perempuan :
أُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلَّهِ  تَعَالَى
“Usholli ‘ala hadzal mayyitati fardlol lillahi ta’ala”

2. Berdiri (Bagi yang mampu)

Sholat jenazah dilaksanakan dengan berdiri bila mampu berdiri. Jika tidak mampu maka boleh sholat sambil duduk.
3. Membaca surat Al Fatihah

4. Bertakbir 4 kali

5. Membaca sholawat atas Nabi

6. Berdo’a untuk jenazah

7. Mengucapkan salam secara lengkap


 Baca juga "Do'a Berbuka Puasa Senin Kamis" 

 Secara berurutan tata cara shalat jenazah adalah sebagai berikut :

Pertama berdiri dengan posisi jenazah di depan jamaah sholat. Bila jenazah laki-laki, Imam berdiri di dekat kepala mayit. Dengan posisi kepala mayit di sebelah kiri Imam. Bila mayit perempuan, Imam berdiri di tengah mayit. Lalu berniat dalam hati seperti bacaan niat di atas.

Kedua bertakbir (takbir pertama) lalu membaca surat Al Fatihah sampai selesai.

Ketiga, setelah  baca Al Fatihah  selesai, disambung dengan takbir yang kedua lantas membaca sholawat Nabi :
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ
“Allahumma sholli ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala ali sayyidina Muhammad”
Lebih bagus lagi bila disambung dengan :

كَماَ صَلَّيْتَ عَلَى سَيذِدِناَ اِبْراَهِيْمَ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِناَ اِبْراَهِيْمَ وَبَرِكْ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ كَماَ بَرَكْتَ عَلَى سَيِّدِناَ اِبْراَهِيْمَ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِناَ اِبْراَهِيْمَ فِى الْعاَلَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

"Kamaa shollaita ‘ala sayyidina Ibrohim wa ‘ala ali sayyidina Ibrohim wa barik ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala ali sayyidina Muhammad kamaa barakta ‘ala sayyidina Ibrohim wa ‘ala sayyidina Ibrohim fil  ‘alamiina innaka hamiidum majiid.”

Keempat takbir lagi (takbir yang ketiga) lalu membaca do’a untuk mayit (bila mayitnya laki-laki) :

اللهُمَّ إغْفِرْ لَهُ وَ ارْحَمهُ وَ عاَفِهِ وَاعْفُ عَنْه ُ وَ اجْعَلْ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ اللهُمَّ أَبْدِلْهُ داَرًا خيْراً مِنْ داَرِهِ , وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ  وَاَهْلاً مِنْ اَهْلِهِ   
اللهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَاَنْتَ خَيْرٌ مَنْزُوْلٍ بِهِ , اللهُمَّ أَكْرِمْ نُزُوْلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ

“Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu waj’al jannata matswahu, Allahumma abdilhu daron khoiron min darihi wa zaujan khoiron min zaujihi wa ahlan khoiron min ahlihi. Allahumma innahu nazala bika wa anta khoirun manzuulun bihi, Allahumma akrim nuzuulahu wa wassi’ madkholahu ”
Bila mayitnya perempuan maka do’anya :

اللهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَ ارْحَمْهاَ وَ عاَفِهاَ وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهاَ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهاَ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهاَ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
 
"Allahummaghfir laha warhamha wa ‘afiha wa’fu ‘anha waj’al jannata matswaha, Allahumma abdilha daron khoiron min dariha wa zaujan khoiron min zaujiha wa ahlan khoiron min ahliha, Allahumma innaha nazala bika wa anta khoirun manzulin biha. Allahumma akrim nuzuulaha wa wassi’ madkholaha.”

Kelima, bertakbir lagi (takbir yang keempat) lalu membaca :
اللهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ
Jika jenazah perempuan do’anya :

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهاَ ولاتَفْتِنّا بَعدَهاَ

Keenam, mengucapkan salam secara sempurna sambil menoleh ke kanan dan ke kiri :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Demikianlah tata cara shalat jenazah yang bisa dipaparkan. Terimakasih telah membaca artikel ini. Semoga bermanfaat.

Referensi :
nu.or.id
Kitab Sabilunnajah (Fasholatan lengkap)
Ringkasan Shahih  Bukhari









Read More
    email this

4/25/2018

Published 4/25/2018 by with 0 comment

5 Rukun Nikah yang Wajib Diketahui Oleh Orang Islam

Arti Pernikahan


Pernikahan/perkawinan menurut Undang-Undang nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarsan ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebuah ikatan pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah. Syarat dan rukun nikah ini telah diatur oleh hukum syara’. Tentunya sebagai orang Islam kita wajib tahu ketentuan syarat dan rukun nikah tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian inti dari suatu amal/perbuatan yang menjadikan amal tersebut dinyatakan sah. Misalnya, shalat tidak akan sah apabila tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan rukun/ bagian inti dari shalat tersebut.


rukun nikah ada 5
Rukun Nikah

Rukun Nikah itu Ada Lima


Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi batal atau tidak sah.
Apa saja rukun nikah itu? Menurut Syaikh Imam Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ialah :

1. Mempelai laki-laki

Mempelai laki-laki adalah calon suami yang memenuhi syarat yang telah ditentukan syariat Islam, yaitu
 - Halal menikahi calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram)
 - Tidak terpaksa
 - Ditertentukan
 - Mengetahui akan halalnya calon istri baginya

rukun nikah ada lima

2. Mempelai perempuan

Mempelai perempuan ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai laki-laki. Seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan yang termasuk dalam kategori haram dinikahi. Keharaman ini bisa disebabkan karena pertalian darah, hubungan persusuan atau hubungan kemertuaan.

3. Adanya wali

Wali yang dimaksud di sini adalah orang tua mempelai perempuan, baik bapak, kakek maupun paman dari pihak bapak, dan pihak-pihak lainnya. Urutan yang berhak menjadi wali nikah yaitu bapak, lalu kakek (dari pihak bapak), saudara laki-laki sekandung (bisa kakak atau adik), saudara laki-laki sebapak, paman (saudara laki-laki bapak), kemudian anak laki-laki paman dari jalur bapak.

4. Adanya 2 orang saksi
Untuk menjadi saksi dalam pernikahan seseorang harus memenuhi syarat :

  • Beragama Islam
  • Sudah baligh
  • Berakal / tidak gila
  • Merdeka / bukan budak
  • Laki-laki
  • Adil


5. Shighot (Ijab dan Qabul)

Rukun nikah yang kelima adalah sighot/ ijab dan qobul.
Ijab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya  “kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan.”
Ucapan ijab dari wali mempelai perempuan tersebut sudah diatur oleh syariat Islam. Dalam hal ini Departemen Agama Republik Indonesia telah mengedarkan naskah/teks ijab dan qabul yang redaksinya adalah sebagai berikut :
Bahasa Arab :
مقدمة إيجاب
بِسْمِ اللهِ واَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِاللهِ  وَعَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ مَنْ تَبِعَ هُداَهُ وَ نَصَرَهُ وَ واَلَّهُ أماَّ بَعْدُ
أُصِيْكُمْ وَ نَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فاَزَ الْمُتَّقُوْنَ : أُزَوِّحُكِ عَلَى ماَ اَمَرَ اللهُ تَعَلَى بِهِ مِنْ إِمْساَكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ

“Bismillahi walhamdulillahi wassholatu wassalamu ‘ala rosuulillahi Muhammadibni ‘Abdillah
Wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabi’a hudahu wa nashorohu, amma ba’du :
Ushikum wa nafsii bitaqwallahi faqod fazalmuttaquun; Uzawwijuka ‘ala maa amarallahu ta’ala bihi min imsakin bima’rufin au tasrihin biihsanin”

صِيْغة إيجاب

يَا.......إِبْنَ ....... زَوَّجْتُكَ وَ أَنْكَحْتُكَ إِبْنَتِي ....... بِمَهْرِ ......... حاَلاً

Ya…(diisi dengan nama mempelai laki-laki)..Ibna… (sebutkan nama bapaknya) zawwajtuka wa ankahtuka ibnatii…(sebutkan nama mempelai perempuan) bimahri….(disebut rupa/ besarnya mahar) haalan.”
Sedangkan bentuk qabul / ucapan qabul adalah

قَبِلْتُ نِكاَحَهاَ وَ تَزْوِيْجَهاَ بِمَهْرٍ مَذْكُوْرٍ حاَلاً

“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bimahrin madzkurin haalan.”

Harap diperhatikan, bahwa mempelai laki-laki ketika mengucapkan qobul haruslah sesuai dengan panjang dan pendeknya lafazh di atas. Alangkah baiknya sebelum menikah calon mempelai laki-laki harus belajar dahulu. Walaupun waktu akad nikah biasanya akan dibimbing oleh penghulu.

Kalimat ijab bahasa Indonesia :

“Wahai Pulan bin Pulan, saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya ……kepada engkau dengan maskawin tunai.”

Kalimat qabul :

“Saya terima nikahnya dan kawinnya……. Binti ……..dengan maskawin …… tunai.

Catatan : Lafazh ijab dan qabul di atas merupakan naskah dari Departemen Agama Republik Indonesia.
Ketika mengucapkan kalimat qabul hendaklah mempelai laki-laki hatinya mantap, jangan ragu-ragu atau grogi.

Demikianlah paparan tentang rukun nikah yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bisshawab.

---------------------------------
Sumber : nu.or.id
                 UU Republik Indonesia Nomer 1 tahun 1974 tentang Pernikahan
                 Kemenagkarimun.blogspot.co.id


Read More
    email this