Arti Lima Pilar Islam (Rukun Islam)
Pilar Islam atau lebih
dikenal dengan rukun Islam (five pilars of Islam) adalah pondasi pokok yang menjaga tegaknya Islam.
Ibarat bangunan, pilar tersebut berfungsi menjaga agar bangunan tetap kokoh dan
tegak berdiri. Jika bangunan itu kokoh berdiri maka akan melindungi, menjaga
dan memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi penghuninya.
Ketahuilah, bahwa pilar Islam
(rukun Islam) ada 5 (lima) perkara. Seperti sabda Baginda Nabi Muhammad SAW :
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الآِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شِهاَدَةٍ اَنْ لآإلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةَ
وَإِيْتاَءِ الزَّكاَةِ وَالْحَجِّ وَ صَوْمِ رَمَضاَنَ راَوهُ الْبُحارِى َ
Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu
‘anhuma, beliau berkata: Rasulullahi SAW bersabda :
“Islam dibangun di atas lima
(tonggak); syahadat Laa Ila illa Allhu dan (syahadat) bahwa Muhammad SAW adalah
utusan Allah, menegakkan sholat, membayar zakat, berhaji (ke Baitullah) dan
berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori)
Dari hadits di atas jelaslah
bahwa agama Islam dibangun di atas lima tonggak/perkara. Jika lima tonggak itu dijaga dan diamalkan,
maka Islam akan tegak kokoh. Dan akan memberikan perlindungan kepada pemeluknya
(kaum muslim).
Adapun lima perkara yang merupakan pilar Islam adalah :
1. Membaca 2 Kalimat Syahadat (Bacaan Syahadat)
Syahadat bermakna persaksian.
Persaksian dari seorang hamba Islam. Syahadat ada 2 macam
- Syahadat Tauhid
Syahadat tauhid ialah yang berbunyi :
- Syahadat Tauhid
Syahadat tauhid ialah yang berbunyi :
اَشْهَدُ اَنْ لآإِلَهَ إلاَّ اللهُ
“Asyhadu alla Ilaha illallahu” (Saya bersaksi bahwa tiada ILAH (Tuhan)
yang berhak disembah selain Allah.”
- Syahadat Rasul yaitu:
- Syahadat Rasul yaitu:
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّداَ رَسُوْلُ اللهِ
“Asyhadu anna
Muhammadarrosulullah” (Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah)
Orang Islam atau orang yang
akan masuk Islam maka syarat utamanya adalah membaca dua kalimat Syahadat
(syahat tauhid dan syahadat rasul). Dengan bersyahadat berarti seseorang telah
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad SAW adalah
utusanNya.
2. Menegakkan
Sholat
Sholat menurut arti lughowiy
(arti bahasa) adalah do’a. Sedangkan arti sholat menurut istilah ahli Fiqih
adalah gerakan-gerakan(perbuatan) yang disertai dengan bacaan tertentu, yang
diawali dengan lafazh Takbir dan diakhiri dengan ucapan salam.
Menegakkan sholat wajib hukum
bagi muslim yang telah baligh (mencapai umur yang telah ditentukan hukum
syara’). Kewajiban ini berlaku untuk sholat maktubah/ sholat 5 waktu, yaitu
sholat
Isya, Subuh, Zhuhur, Ashar dan sholat maghrib. Hal ini berdasarkan
firman Allah Ta’ala :
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (اَلْبَقَرَة
“ Dan dirikan sholat, tunaikanlah zakat dan
rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (S.
Albaqarah 43)
Juga sabda Nabi Muhammad SAW:
Dari Abu Qotadah bin Rib’I RA,
Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman, “ Sesungguhnya Aku telah
mewajibkan sholat lima waktu kepada umatmu. Dan Aku telah berjanji pada
diri-Ku, bahwa barangsiapa yang menjaga sholat pada waktunya, niscaya akan Aku
masukkan ke dalam surga dengan jaminan-Ku. Dan barangsiapa yang tidak menjaga
sholatnya, maka Aku tidak memberi jaminan baginya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu
Majah)
3. Menunaikan
zakat
Menunaikan (membayar) zakat
adalah rukun Islam yang ketiga. Perintah menunaikan zakat yaitu firman Allah Ta’ala
:
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah salat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Albaqoroh 110)
Di samping firman Allah SWT,
juga sabda Rasulullah SAW :
عَننِ إِبْنِ عَباَّسٍ رَضِىَ اللهُ
عَنْهُماَ : ( اَنَّ النَّبِيَ صلى الله عليه و سلم بَعَثَ مُعاَذاً رضي الله عنه
إلى الْيَمَنِ
اَلْحَدِيْثُ وَ فِيْهِ فَذَكَرَ الْحَدِيْثُ وَفِيْهِ (أَنَّ اللهَ قَدِ إفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةٌ فِى اَمْواَلِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيإهِمْ فَتُرَدُّ فُقَراَئهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, و اللَّفْظُ لِلْبُخأَرِي
اَلْحَدِيْثُ وَ فِيْهِ فَذَكَرَ الْحَدِيْثُ وَفِيْهِ (أَنَّ اللهَ قَدِ إفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةٌ فِى اَمْواَلِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيإهِمْ فَتُرَدُّ فُقَراَئهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, و اللَّفْظُ لِلْبُخأَرِي
“Dari Ibnu ‘Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad
SAW mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman -ia meneruskan hadits
itu- dan di dalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara
mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq alaih
dan lafazhnya menurut Imam Bukhori.
Segala syarat dan rukun zakat
telah diatur oleh hukum syara’. Umat Muslim tinggal melaksanakan ketentuan
hukum syara’ tersebut.
4. Berhaji ke
Baitullah
Rukun Islam yang keempat
adalah berhaji ke Baitullah (Mekah). Sama dengan zakat, syarat dan rukun haji
juga telah ditentukan oleh hukum syara’. Menunaikan ibadah haji wajib hukumnya
bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Kewajiban ini berlaku bagi orang Islam
yang telah mampu.
berhaji ke baitullah, pixabay.com |
Perintah menunaikan ibadah
haji didasarkan pada firman Allah Ta’ala :
وَأَذِّنْ فِي
النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ
كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya; “ Dan berserulah
kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu
dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap
penjuru yang jauh (QS. Alhajj 27)
(Baca juga, Penjelasan Lengkap Masalah Kurban)
(Baca juga, Penjelasan Lengkap Masalah Kurban)
Juga sabda Nabi Muhammad SAW :
Abdullah bin Abbas r.a. berkata, "Al-Fadhl bin
Abbas mengiringi Rasulullah, lalu datang seorang wanita dari Khats'am. Kemudian
al-Fadhl melihat kepadanya dan wanita itu melihat Fadhl. Lalu, Nabi mengalihkan
wajah al-Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-Nya untuk haji. Ayahku terkena kewajiban
itu, namun ia sudah tua bangka, tidak kuat duduk di atas kendaraan. Apakah saya
menghajikannya?” Beliau menjawab, “Ya.” Hal itu pada Haji Wada'. (Ringkasan Shohih
Imam Bukhori, hadits ke 750)
5. Berpuasa di bulan Ramadhan
Rukun Islam yang ke -5 adalah berpuasa di bulan
Ramadhan. Puasa bermakna menahan haus dan lapar juga hal-hal yang membatalkan
puasa dari dari terbitnya fajar sampai waktu maghrib. Puasa di bulan suci
Ramadhan sangat besar manfaatnya. Dalil melaksanakan ibadah puasa yaitu firman
Allah Ta’la :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَتَّكُمْ تَتَّقُوْن
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas
orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Albaqarah 183)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
"Dari Nabi saw. bahwa beliau
menyebut-nyebut tentang bulan Ramadhan sambil mengangkat kedua tangannya dan
bersabda: Janganlah engkau memulai puasa sebelum engkau melihat hilal awal
bulan Ramadhan dan janganlah berhenti puasa sebelum engkau melihat hilal awal
bulan Syawal. Apabila tertutup awan, maka hitunglah (30 hari)." (Shahih Muslim
No.1795)
Hadis riwayat Abu Hurairah
ra., ia berkata:
"Rasulullah saw. bersabda:
Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Ramadan), maka hendaklah engkau
memulai puasa. Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Syawal), maka hendaklah
engkau berhenti puasa. Dan apabila tertutup awan, maka hendaklah engkau
berpuasa selama 30 hari." (Shahih Muslim No.1808
Demikianlah penjelasan singkat
mengenai makna/arti pilar Islam (rukun Islam). Semoga bermanfaat dan
menambah keyakinan kita kepada Allah Ta’ala. Menjadi muslim yang sholih, taat
pada setiap perintah Allah dan RasulNya. Terimakasih telah membaca artikel ini.
***************************************
Referensi; Alqur’an dan
terjemahannya,
Ringkasan Shahih Bukhari
Fiqihislam.com
alihamdan.id
alihamdan.id